Image default
Nasional

Abdul Rahman Aslam Pengusaha Nasional Korban Fitnah Rezim ORBA

)* Raden Nuh SH Pengacara Kelurga Rahman Aslam
Siapa sangka nasib Rahman Aslam berubah 180 derajat. Pengusaha terbesar era Orde Lama difitnah oleh oknum penguasa Orde Baru, dituduh PKI, antek Sukarno dan seterusnya, tetapi tidak terbukti.

Abdul Rahman Aslam semasa hidup adalah seorang pengusaha nasional. Pada tahun 1960an beliau lebih dikenal dengan nama H. RAHMAN ASLAM dan dijuluki Raja Tekstil.

Rahman Aslam adalah Pemilik Kelompok Usaha PT. ASLAM sebuah perusahaan swasta pribumi nasional terbesar di Indonesia era tahun 1960-an, yang pada tahun 1966 memiliki harta kekayaan / aset lebih dari Rp.384 miliar setara / ekuivalen dengan nilai sekarang (2025) sebesar Rp.353 triliun (dengan perhitungan inflasi periode 1966-2024) atau Rp. 432 triliun (dengan perbandingan harga emas 24 karat tahun 1966 harga Rp. 1.688 / gram dengan harga Rp. 1.900.000 / gram emas pada tahun 2025);

Sebagai perbandingan besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 1964 s/d 1969 adalah sebagai berikut:1) APBN 1964 (UU No.11 Tahun 1963) Rp391.007.075.6002) APBN 1965 (UU No. 12 Tahun 1966) Rp671.250.000.0003) APBN 1966 (UU No.22 Tahun 1965) Rp7.232.000.000 *)4) APBN 1967. (UU No. 14 Tahun 1966) Rp81.300.000.0005) APBN 1969 ( UU No. 2 Tahun 1969) Rp426.964.860.000

KRONOLOGIS PENYITAAN & PENGAMBILALIHAN HARTA ABDUL RAHMAN ASLAM / PT ASLAM OLEH PEMERINTAH.

Beberapa bulan setelah Gerakan 30 September 1965, PT. Aslam diminta oleh Pemerintah Indonesia untuk pengadaan dan penyaluran bahan pangan ke seluruh Indonesia untuk membantu jutaan rakyat Indonesia yang terancam bahaya kelaparan;

Pada akhir tahun 1965 sebagai dampak gejolak/ krisis politik dan ekonomi bangsa Indonesia menghadapi bahaya kelaparan karena kekurangan beras akibat gagal panen, negara tidak mempunya cadangan devisa untuk membiayai impor beras, harga beras selangit yang mengakibatkan jutaan rakyat Indonesia terancam mati kelaparan.

Bantuan beras dan gandum 400.000 ton dari hasil konversi bantuan kapas dari Pemerintah Amerika Serikat dan dari negara-negara donor pada Desember 1965 s/d tahun 1966 terancam tidak dapat disalurkan kepada jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan dikarenakan Pemerintah Indonesia saat itu tidak mempunyai gudang, jaringan transportasi dan logistik untuk menampung dan menyalurkan bantuan beras ke seluruh rakyat Indonesia yang sangat membutuhkan.

Inilah salah satu pertimbangan Pemerintah Indonesia yang didominasi Angkatan Darat di bawah kepemimpinan Jenderal Suharto mempergunakan aset PT ASLAM kepunyaan Rahman Aslam untuk menampung bantuan beras dan gandum di gudang-gudangnya yang tersebar di seluruh Indonesia dan mempergunakan armada transportasinya untuk mengangkut ratusan ribu beras dan gandung bantuan Amerika Serikat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke seluruh pelosok Indonesia.

Setelah Rahman Aslam meminjamkan armada transportasi dan gudang-gudangnya untuk penyaluran beras dan gandum bantuan asing kemudian pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil alih seluruh aset milik Rahman Aslam, mulai armada transportasi, gudang-gudang, lalu berlanjut hingga jaringan kantor, uang dalam rekening bank di dalam dan luar negeri dan seterusnya hingga akhirnya seluruh aset kepunyaan Rahman Aslam dikuasai dan diambil Pemerintah Indonesia terhitung sejak April 1966; 5

Pengambilan, penguasaan dan penyitaan harta kekayaan PT. ASLAM milik Rahman Aslam oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1966 tidak didasarkan kepada hukum yang berlaku atau putusan pengadilan, tidak sah menurut hukum oleh karenanya harus dikembalikan kepada Rahman Aslam.

Tanggal 13 April 1966 Penguasa Pelaksana Dwikora III melalui Surat Keputusan No.Kep-86/4/1966 membentuk Tim Inventarisasi Perusahaan Swasta untuk mencari perusahaan swasta yang dapat dipergunakan Pemerintah untuk mengatasi krisis moneter dan ekonomi, mandeknya jaringan distribusi dan logistik, kelangkaan beras dan pangan, sumber daya negara/ pemerintah dan cadangan devisa negara. Dari Tim Inventarisasi Perusahaan Swasta Nasional hasilnya diperoleh 2 (dua) nama perusahaan terbesar di Indonesia yaitu: PT ASLAM (Kekayaan sebesar Rp. 384 miliar) dan PT. KARKAM (Rp. 265 miliar);

Hasil tim inventarisasi tersebut ditindaklanjuti Pemerintah dengan melakukan penyitaan dan penguasaan harta kekayaan PT Aslam dengan cara sebagai berikut:

Pada 12 April 1966 terbit SURAT PANGKOSTRAD TNI AD Kepada Gubernur DKI Jakarta No.K-146/4/1966 Tanggal 12 April 1966 Perihal Pemblokiran dan Penguasaan tanah-tanah milik PT. ASLAM yang terdaftar maupun yang diketahui;

Pada 18 April 1966 terbit TELEGRAM PEPELRADA DJAYA No. ST-33/4/1966 Tanggal 18 April 1966 Tentang Pemblokiran Rekening Bank PT ASLAM;3) Bahwa pada 12 Mei 1966 terbit SURAT WAKIL PERDANA MENTERI BIDANG EKONOMI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (WAPERDAM EKKU BANG) HAMENGKU BUWONO IX No.EKP/1/F.5/1966

Tanggal 12 Mei 1966 Tentang Sumbangan Dana Revolusi Sebanyak Rp.1.7 miliar yang diambil dari Uang Simpanan dalam Rekening PT ASLAM.

Pada 16 Mei 1966 terbit SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) WAPERDAM EKU BANG dan WAPERDAM HANKAM No. Aa/EF/64/1966 Tanggal 16 Mei 1966 tentang Penguasaan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengelolaan Perusahaan PT. ASLAM;

Pada 16 Mei 1966 terbit SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) WAPERDAM EKUB ANG DAN WAPERDAM HANKAM No. Aa/EF/65/1966 Tanggal 16 Mei 1966 Tentang Kelancaran Tugas Tim Pengawas Manajemen Ex PT . ASLAM;

Pada 21 Mei 1966 terbit SURAT PERINTAH PANGLIMA DAERAH MARITIM III/ PEPELRADA MARITIM III No.22/S.P.PEPELRADA/66 Tanggal 21 Mei 1966 Ditujukan Kepada Letkol (L) Saptari Care Taker PT ASLAM tentang Perintah Penyerahan 4 (empat) unit Mobil Milik PT ASLAM kepada PEPELRADA MARITIM III untuk dipergunakan/kepentingan PEPELRADA MARITIM III.

Pada 26 Mei 1966 terbit SURAT PERINTAH PANGLIMA DAERAH MARITIM III/ PEPELRADA MARITIM III No.30/S.P.PEPELRADA/66 Tanggal 26 Mei 1966 tentang Perintah Penguasaan Harta Kekayaan PT ASLAM yang berada di daerah penguasaan PEPELRADA Maritim III, Tanjung Priok, Jakarta.

Pada 12 Juli 1966 terbit SURAT PERINTAH TPM PT ASLAM No.043/TPM/S.P/1966 Tanggal 12 Juli 1966 Tentang Penyitaan Harta Kekayaan PT ASLAM berupa uang simpanan dalam Rekening Bank di Tokyo dan Hong Kong.

Pada 12 Juli 1966 terbit SURAT MENTERI PERHUBUNGAN No. 013/1/6 Phb Tanggal 12 Juli 1966 Tentang Penyitaan / Pemanfaatan Forklif, Alat berat dll milik PT ASLAM yang berada di seluruh Pelabuhan di Indonesia.

Pada 3 Oktober 1966 terbit SURAT KEPUTUSAN PENGUASA PELAKSANA DWIKORA No. KEP -285/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 tentang Panglima Daerah Militer V/Djakarta Selaku Penguasa Pelaksanaan Dwikora Daerah Djakarta Raya dan Sekitarnya yang Menyerahkan Pengawasan atas PT.ASLAM kepada PT. PP. Berdikari

Pada 19 Januari 1967 terbit KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO. 18/U/KEP/I/1967 tanggal 19 Januari 1967 tentang pembentukan tim penilai yang menghitung secara pasti modal/kekayaan PT PP Berdikari tanggal 31 Desember 1966 sebagai Pinjaman dari pemerintah yang berasal dari kekayaan bekas PT Aslam dan PT Karkam tanggal 10 Agustus 1966

Pada 23 Mei 1970 terbit KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) RI No. 41 tahun 1970 tanggal 23 Mei 1970 tentang pembubaran Team penilai modal/kekayaan PT. PP Berdikari;13) pada 9 Juli 1979 terbit KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) RI No. 47 tahun 1970 tanggal 09 Juli 1970 tentang modal kekayaan PT ASLAM / Rachman Aslam & Co dan ex PT. Karkam (Teuku Markam) per 10 Agustus 1966 yang dikuasai oleh pemerintah dan dipinjamkan kepada PT PP Berdikari untuk dijadikan modal kerja.

Pada 6 Maret 1966 terbit SK PANGKOKAMTIB NO. KEP/011/PK/3/1973 tanggal 6 Maret 1973 tentang sisa tanah seluas + 13,5 Ha diserahkan penguasaan dan pemanfaatannya kepada PT PP Berdikari;15

Surat Gubernur KDKI SIPPT No. 1648/A/E/BKD/73tanggal 22 Januari 1973 diserahkan kepada Kodam V/Jaya guna perumahan POMDAM V/Jaya /sekarang dipakai Pertamina) Surat Gubernur KDKI izin petunjuk penggunaan tanah (SIPPT) No.2349/A/K/BKD/1973 tanggal 11 September 1973 seluas 1,6 Ha dari Gubernur KDKI JakartA.16) SURAT PENGALIHAN KODAM V JAYA tanggal 16 Agustus 1973 No. B-913-4-V1II/73 tentang ijin pengalihan SIPPT No. A/k/BKD/73 tanggal 22 Juni 1973 atas nama Yayasan Kesejahteraan Jayakarta kepada Pertamina.

AKTA PENGALIHAN & PENGOPERAN HAK No. 58 Notaris Muchtar tanggal 18 September 1973 antara Yayasan Kesejahteraan Jayakarta kepada PT. Pertamina /SKO Pertamina No.1317/Kpts/DIR/DU /1993 Tanggal 6 Agustus 1973.

KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) RI No. 31 Tahun 1974 tanggal 7 Juni 1974 yang menetapkan status harta kekayaan ex PT ASLAM / Karkam dan PT Sinar Pagi diserahkan kepada PT PP Berdikari

SURAT MENTERI SEKRETARIS NEGARA NO. B 79/MEN. SESNEG/3/75 tanggal 15 Maret 1975 tentang permohonan izin penjualan Harta tetap PT. PP Berdikari;

SURAT MENTERI KEUANGAN RI NO. B-281/MK/IV/4/1975 tanggal 22 April 1975 tentang izin penjualan aktiva tetap milik PT Berdikari tanpa melalui Kantor Lelang Negara;

SURAT PP BERDIKARI NO.L92/CT/1975 tanggal 26 September 1975;22) SURAT CARE TAKER PT. PP. BERDIKARI NO. 250/CT/1975 TANGGAL 24 DESEMBER 1975 kepada WAGUB DK Jaya Brigjen Urip Widodo SH tentang mohon bantuan penyelesaian surat- surat pemilikan tanah Jl. Pemuda Jati, Rawamangun, Jakarta Timur.

SURAT CARE TAKER PT. PP. Berdikari No. 24/C.T/1976 tanggal 13 Februari 1976 kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan danKas Kopkamtib tembusan Gubernur KDKI Jakarta perihal masalah tanah Jl. Pemuda Jati Rawamangun Jakarta Timur.

SURAT WALIKOTA JAKARTA TIMUR No.817/A.IV/9/2/WJT/1/76 tanggal 1 April 1976 perihal saran-saran penyelesaian

SURAT GUBERNUR DKI Jaya No. 998/A/K/BKD/1976 tanggal 12 Mei 1976 yang ditujukan kepada Care Taker PT. PP. Berdikari.

SURAT MENTERI KEUANGAN NO. B281/MK/IV/1975 tanggal 22 April 1975;

SURAT KANTOR AGRARIA WALIKOTA JAKARTA TIMUR No. 220//U/T/I/79 tanggal 13 Februari 1979 kepada Walikota Jakarta Timur perihal masalah tanah PT PP Berdikari Jati Rawamangun

SURAT KEPUTUSAN CARE TAKER PT. PP BERDIKARI NO. 36/C.T/KPTS/1979 tanggal 10 September 1979.29) NOTA DINAS SEKRETARIS DEPHAN NO. ND-145/XII/1980.

SURAT PANGLIMA KOMANDO OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN NO. R-66/KOPKAM/XII/1982 tanggal 2 Desember 1982 perihal data-data dalam rangka penyelesaian Pengamanan Pelaksanaan KEPPRES No. 31/1974 kepada Menteri Keuangan RI.

Dan banyak lagi surat-surat yang diterbitkan dan arsipnya ada pada Pemerintah Indonesia dalam rangka menguasai dan memiliki harta kekayaan RAHMAN ASLAM / PT ASLAM untuk kepentingan pemerintah dan oknum – oknum pejabat pemerintah / penguasa militer selama periode 1966 sampai dengan 1985Mengenai dasar, pertimbangan atau alasan penyitaan harta PT Aslam oleh Pemerintah pada tahun 1966 tidak disebutkan dalam surat-surat tersebut di atas akan tetapi dapat ditemukan dalam berita-berita surat kabar (Angkatan Bersenjata, Berita Yudha dst.) yang pada pokoknya adalah untuk kepentingan pemerintah dan membantu jutaan rakyat Indonesia yang pada saat itu menghadapi kesulitan hidup yang luar biasa baik secara langsung mau pun melalui PT PP Berdikari yang didirikan khusus untuk menampung sebagian harta kekayaan Rahman Aslam, melanjutkan aktivitas manajemen PT Aslam dalam berbagai sektor usaha guna kepentingan rakyat, pemerintah dan Angkatan Darat/ABRI.

Khusus mengenai KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) RI No. 31 Tahun 1974 tanggal 7 Juni 1974 yang menetapkan status harta kekayaan dan penetapan nilai harta kekayaan PT ASLAM yang diserahkan kepada PT PP Berdikari sebagai PMP dan penetapan “nilai lawan” hanya Rp. 411 juta, terdapat banyak pelanggaran dalam Keppres tersebut, di antaranya:

Penerbitan Keppres tidak didasarkan kepada Konstitusi dan Perundang-undangan

Tidak menyebutkan / menegaskan status hukum Rahman Aslam selaku Pemilik PT. ASLAM yang dirampas hartanya oleh Pemerintah

Tidak disebutkan pertimbangan hukum penerbitan KEPPRES

Tidak jelas dasar penetapan nilai harta kekayaan PT. Aslam

Tidak jelas penggunaan “nilai lawan” dalam Keppres

Tidak ditegaskan mengenai batas waktu penerbitan KEPPRES atau penetapan penggunaan uang yang ditempatkan di bank pemerintah sebagai “nilai lawan” dari PMP kepada PT PP Berdikari.Dari seluruh dokumen/ surat yang terkait dengan penyitaan dan pengambilalihan harta Rahman Aslam / PT Aslam oleh Pemerintah selama kurun waktu disebut di atas tidak ditemukan/ tidak terdapat di dalamnya:

1) SURAT PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA atas nama Abdul Rahman Aslam / A. RAHMAN ASLAM / RAHMAN ASLAM/ A. ASLAM.

2) SURAT DAKWAAN atas nama Terdakwa Abdul Rahman Aslam / A. RAHMAN ASLAM / RAHMAN ASLAM/ A. ASLAM.

3) SURAT PUTUSAN PENGADILAN Atas Nama Terdakwa Abdul Rahman Aslam / A. RAHMAN ASLAM / RAHMAN ASLAM/ A. ASLAM

4) SURAT PERHITUNGAN DAN PENETAPAN KERUGIAN NEGARA Akibat Perbuatan Rahman Aslam / PT. Aslam

5) SURAT TUNTUTAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA kepada Rahman Aslam / PT. Aslam

6) SURAT APA PUN yang dapat menunjukkan kesalahan atau tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rahman Aslam / PT. Aslam.

Faktanya adalah Abdul Rahman Aslam/ A. Rahman Aslam/ Rahman Aslam/ A. Aslam disita dan dirampas seluruh hartanya oleh pemerintah, diserahkan sebagian hartanya kepada PT. PP Berdikari, ditangkap, ditahan, dipenjarakan, dijadikan saksi dalam perkara Jusuf Muda Dalam dan Subandrio di Mahmilub pada tahun 1966 tanpa didasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang darurat (militer) jika ada.

Singkatnya Rahman Aslam menjadi korban kesewenang-wenangan/ perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah.Harta Kekayaan Rahman Aslam yang dirampas tanpa hak dan melawan hukum oleh pemerintah pada tahun 1965 – 1967 di antaranya akan tetapi tidak terbatas pada:

1) Uang Rupiah Rp5.192.409.863 atau £ 7.417.728,37

2) Valuta Asing £52.012.857,14 atau Rp36.408.999.998 di bank-bank di Hongkong, Tokyo, Pakistan dll.

3) Tanah & Bangunan Rp2.274.373.171 atau £3.249.104,53

4) Piutang Dagang Rp192.101.337.498 atau £274.430.482,14

5) Persediaan Rp62.702.474.262 atau £89.574.963,23

6) Kendaraan/Mesin/HE Rp.705.042.301 atau £1.007.203,28

7) Saham Rp. 8.386.250 atau £1.980,35

8) Perhiasan (Emas & Berlian) Rp556.000.000 atau £ 798.000,00

TOTAL ASSET PT ASLAM yang dirampas pemerintah secara semena-mena, melawan hukum dan tanpa hak sekurang-kurangnya pada tahun 1966-1967 Rp. 384.183.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat miliar seratus delapan puluh tiga juta rupiah) atau £ 548.832.857,14 (1 £ = Rp700), tidak termasuk beberapa rekening di bank di luar negeri dan aset berupa bidang tanah yang tidak disebut dalam Laporan Audit kekayaan PT Aslam No.047/G/9/1966 Tanggal 01 September 1966 diterbitkan oleh Kantor Administrasi dan Penasihat Hukum TRIKARYA atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Sebagai perbandingan disampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) RI Tahun 1965 adalah sebesar Rp. 671.250.000.000 dan APBN Tahun 1964 sebesar Rp. 391.007.075.600 dan APBN Tahun 1969 sebesar Rp. 426.964.860.000;

Di mana gaji seorang menteri kabinet/ seorang Gubernur KDH Provinsi pada tahun 1966-1967 adalah sekitar Rp.3.250 atau £4,70 per bulan;

Tindakan pemerintah RI menyita, mengambil alih dan menguasai seluruh harta Rahman Aslam pada tahun 1966 tidak didasarkan alasan yang jelas, melanggar konstitusi, hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pemilik PT Aslam, Rahman Aslam tidak diberitahukan mengenai tuduhan atau sangkaan terhadap dirinya oleh Pemerintah. Yang terjadi adalah Rahman Aslam tiba-tiba ditangkap dan ditahan dalam penjara oleh Pemerintah dan kemudian seluruh harta kekayaannya disita dan dirampas pemerintah termasuk uang dalam simpanan di bank di luar negeri

Dalam pemberitaan koran/ surat kabar “Angkatan Bersenjata” yang dikendalikan oleh Pemerintah/ TNI-AD, disebutkan PT. ASLAM/ PT KARKAM harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk revolusi/ rakyat. Berikut ini berita di Harian “Angkatan Bersenjata” edisi Selasa, 24 Mei 1966:

“Ada kesan keliru dari sebagian masyarakat sejak PT. Aslam / Karkam dikuasai oleh Pemerintah seolah-olah harta kekayaan ex kedua PT tersebut akan dibagi-bagikan kepada instansi2 pemerintah, lembaga2 sosial, badan2 usaha dan macam2 tujuan sosial dan barang2 perdagangan yang dimilikinya sudah mencukupi kebutuhan terbesar masyarakat.

Menunjuk penegasan Waperdam Hankam Letjen SUHARTO ketika Ketua Team Pengawasan Management PT ASKAR (PT. Aslam/ Karkam) Kol. Drs. SUHARDIMAN menyampaikan progress report pada tanggal 18 Mei 1966, oleh Waperdam Hankam telah ditegaskan prinsip2, yakni:

Hendaknya harus dipahami bahwa tugas tim pengawas ini tidak hanya mengawasi menguasai dan mengamankan kedua PT tersebut kemudian menyalurkan barang-barangnya dan hasil diserahkan kepada pemerintah tetapi juga harus mengusahakan sedemikian rupa supaya kedua perusahaan tersebut menjadi lebih besar daripada waktu dikuasai dan bermanfaat untuk negara revolusi dan masyarakat dengan demikian kontinuitas kedua perusahaan tersebut dapat dijamin dengan ketentuan bahwa status badan hukumnya akan ditentukan kemudian.

Di samping penyaluran secara teratur hendaknya juga diadakan canvassing atau operasi ekonomi langsung kepada masyarakat khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur, daerah bencana alam dan juga diperuntukkan sebagai insentif dalam hal pembelian padi oleh pemerintah.

PT Aslam dan PT Karkam bergerak dalam lapangan produksi, industri perdagangan, Impor-Ekspor, shipping, penyaluran bahan pokok dan merupakan pedagang yang mendapatkan hak istimewa dari beberapa anggota kabinet dulu yang mengakibatkan penyelewengan yang besar di bidang ekonomi yang merugikan kesejahteraan ekonomi sehingga merugikan masyarakat.

Tentang nilai dari kedua perusahaan tersebut ditaksir tidak kurang dari tiga kali lipat dari jumlah keseluruhan perusahaan negara.

Pada dewasa ini ke-2 perusahaan itu dalam keadaan vakum dan dalam keadaan pemeriksaan oleh berbagai macam instansi dalam rangka pengawasan telah ditugaskan tim pengawasan dan inventarisasi Pelperada sedangkan inventaris kedua perusahaan tersebut ada pada instansi pemeriksa guna bahan bukti sesuai hasil pemeriksaan Den Pom mereka mempunyai hubungan yang erat dengan Subandrio, Khairul Saleh dan Jusuf Muda Dalam.

Persoalan kedua perusahaan itu sangat kompleks dan menyangkut aspek ekonomi yuridis politik psikologis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain mengingat hal tersebut di atas perlu adanya tindakan-tindakan tepat dan cepat dalam rangka penertiban dan pemanfaatan kedua perusahaan tersebut dengan tindakan-tindakan yang cepat dan tepat berani serta adanya manajemen maka kedua perusahaan itu kiranya dalam jangka tiga bulan sudah dapat kembali beroperasi sehingga dapat dimintakan lebih lanjut tentang status, struktur dan fungsinya.Berdasarkan data-data yang belum lengkap sementara ini telah diketahui kekayaan, piutang dan barang-barang perdagangan tidak termasuk inventaris kedua PT tersebut: PT Aslam Rp. 383 miliar sudah dikurangi dana revolusi dan PT Karkam Rp. 265 miliar .. (dst).

Dikarenakan pengambilan, penguasaan dan penyitaan harta kekayaan PT. ASLAM milik Rahman Aslam oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1966 tidak didasarkan kepada hukum yang berlaku atau putusan pengadilan, tidak sah menurut hukum oleh karenanya sudah seharusnya dan menjadi kewajiban pemerintah untuk dikembalikan kepada Rahman Aslam / ahli warisnya. hingga hari ini telah 59 tahun lamanya tidak tampak itikad baik dari Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan seluruh harta kekayaan Rahman Aslam.

 

Related posts

5.413 Personel Aparat Gabungan dari Polri, TNI Diturunkan Jaga Demo

admbirong

Jangan Gunakan Angaran Pendidikan, BEM UGM Desak Evaluasi MBG

admbirong

Marak Laporan Keracunan MBG, BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG

admbirong

Leave a Comment