Image default
Hukum

Gugatan Mafia Tanah: Presiden RI dan Kim Johannes Tidak Hadir

Setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali namun Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat I dan PT Tunas Ramya selaku Tergugat II tetap tidak hadir dalam sidang perkara No.512/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak pula mengirim kuasanya, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk meninggalkan Presiden RI dan PT. Tunas Ramya. Hakim kemudian memerintahkan Penggugat dan Turut Tergugat / Kantor Pertanahan Jakarta Pusat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan undang-undang.

Kuasa Penggugat Raden Nuh SH., mengatakan kepada pers perkara No.512/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., adalah gugatan ahli waris kepada Presiden RI dan PT Tunas Ramya perusahaan milik konglomerat Kim Johanes Mulia pemilik PT Detta Marina yang pada tahun 2023 asetnya disita pemerintah untuk kewajiban piutang terhadap negara sejumlah 69,19 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar sepuluh persen.

“Kami menyesalkan ketidakhadiran Presiden RI dan PT. Tunas Ramya di persidangan. Kesempatan kami untuk mendapat penjelasan tentang aset ahli waris yang semula diambil alih oleh Pemerintah RI pada tahun 1966 tanpa didasarkan putusan pengadilan, kenapa tiba-tiba beralih jadi milik Kim Johannes Mulia melalui PT. Tunas Ramya. Apa dasarnya?” ujar Raden Nuh SH kepada media di PN Jakarta Pusat (Kamis, 18/9).

Sesuai ketentuan yang berlaku, perkara tersebut masuk tahap mediasi selama 30 hari. Tidak tampak tanda-tanda kuasa dari Kantor Pertanahan Jakarta Pusat akan hadir dalam mediasi.

“Jika tidak hadir, Kita akan panggil lagi Kantor Pertanahan untuk hadir dalam mediasi”, ujar Leni, Co-Mediator dalam mediasi perkara.

Related posts

Eddi Kardinawinata Diduga Tewas oleh Mafia Tanah

admbirong

Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati Edarkan Narkoba di dalam Rutan Salemba

admbirong

Amicus Curiae

admbirong

Leave a Comment