Pendapat Hukum Tentang Putusan PT Jakarta No.116/PID /2025/PT DKI Jakarta An. TERDAKWA IKE KUSUMAWATI
Murni pertimbangan hukum atau karena uang suap?
Kepada Yth.
Majelis Hakim AgungMahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-Jakarta Pusat
Sehubungan dengan perkara pidana Nomor 116/Pid/2025/PT. DKI, di mana Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai uang milik korban sebesar Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah) bukan merupakan tindak pidana, bersama ini kami selaku Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut:
I. Kedudukan Amicus Curiae
Bahwa amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang memberikan pendapat hukum guna membantu pengadilan menegakkan hukum dan keadilan substantif. Meskipun KUHAP tidak secara eksplisit mengatur mekanisme amicus curiae, praktik hukum di Indonesia maupun internasional telah menerima keberadaannya, sebagaimana:1. Mahkamah Konstitusi berulang kali menerima amicus curiae berdasarkan Pasal 54 UU No. 24 Tahun 2003.
2. Mahkamah Agung sendiri dalam perkara HAM, lingkungan, dan korupsi juga pernah menerima amicus curiae.
3. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa hakim wajib menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
II. Latar BelakangBahwa dalam perkara a quo, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa menguasai uang korban sebesar Rp2.1 miliar bukan tindak pidana melainkan perdata.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim banding mendasarkan putusannyan pada keterangan saksi yang merupakan mantan suami terdakwa.
Hakim banding berpendapat seharusnya mantan suami terdakwa tidak memberikan keterangan di depan sidang yang memberatkan terdakwa. Atas dasar itu hakim banding tidak mempertimbangkan keterangan saksi mantan suami, lalu meyimpulkan atas dakwaan tindak pidana penggelapan, tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah menggelapkan uang korban 2,1 miliar rupiah.
Putusan tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi melemahkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggelapan.
Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa yang dilakukan secara sengaja tidak mengembalikan uang milik korban Rp2.1 miliar yang dititipkan oleh korban atas permintaan terdakwa selama lebih 5 tahun lamanya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sangat besar dan kerugian imateriel. Lagi pula, memberi keterangan di depan sidang adalah hak bukan kewajiban. Ketika mantan suami memutuskan tidak gunakan hak ingkar, sebaliknya tetap memberi keterangan saksi, maka kesaksiannya harus dipertimbangkan hakim. Hakim tidak berwenang untuk menolak keterangan saksi yang mantan suami tanpa alasan yang sah.
Putusan Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh Terdakwa di antaranya korban terpaksa menutup kantor hukum yang dikelolanya karena tidak ada biaya operasional, keluarga korban mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah / kulian anaknya.
Terlebih lagi patut diduga putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No,157/Pid/2025/PN.Jkt.sel didasarkan atas pemberian uang suap oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Dugaan suap ini jelas ditunjukkan dari perilaku Terdakwa satu hari sebelum putusan banding dijatuhkan, terdakwa telah berkemas–kemas hendak keluar dari penjara Pondok Bambu.
III. Isu Hukum
Apakah perbuatan menguasai dan menggunakan uang milik orang lain sebesar Rp2,1 miliar secara melawan hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 KUHP?
Analisis Hukum
1. Pasal 372 KUHP menyatakan:“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.”
2. Fakta perkara menunjukkan:o Uang Rp2 miliar adalah milik korban. Terdakwa menguasainya secara sah pada awalnya.o Namun kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa mengembalikan.➝ Unsur penggelapan terpenuhi.
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung:o Putusan No. 1562 K/Pid/1991: penggelapan tidak kehilangan sifat pidana hanya karena dapat digugat perdatPutusan No. 813 K/Pid/1987: sengketa perdata tidak menghapus sifat pidana apabila unsur pidana terbukti
4. Prinsip Konstitusional: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil
Menganggap penggelapan Rp2 miliar sebagai sengketa perdata jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
Kesimpulan & Rekomendasi1. Perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).2. Putusan Pengadilan Tinggi yang menafikannya keliru secara yuridis dan mengabaikan rasa keadilan.3. Sengketa perdata tidak dapat meniadakan sifat pidana apabila perbuatan memenuhi unsur tindak pidana.Dengan ini Amicus Curiae merekomendasikan kepada Mahkamah Agung:• Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana.• Menyatakan perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana penggelapan.• Menegakkan hukum dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.Demikian pendapat hukum (amicus curiae) ini disampaikan. Semoga dapat menjadi pertimbangan yang bermanfaat bagi Majelis Hakim Agung dalam menegakkan hukum dan keadilan.Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Agung, kami ucapkan terima kasih.Jakarta, 18 September 2025
Hormat kami.

