Image default
Hukum

Gara gara Menipu Hanief Kurniadi Budikusama dipolisikan

Tampang Hanef Kurniadi Budikusuma tidak terlihat seperti penjahat, apalagi ibunya seorang dosen di UNJ Jakarta. Tapi korban penipuan Hanief banyak tersebar di mana-mana, termasuk korbannya adalah Ibu Mertuanya sendiri

Sedikitnya dua pengadilan telah menjatuhkan putusan yang menghukum Hanief K Budikusuma membayar ganti kerugian atau mengembalikan uang hasil kejahatan penipuan kepada Korban.

Masing-masing Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hanief dihukum untuk membayar lebih 500 juta rupiah kepada korbannya

Diduga menghindar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan penangkapan oleh polisi atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan, Hanief sekarang menghilang, tidak tahu keberadaannya. Alamat lama Jalan Swadaya IV Duren Sawit, Jakarta Timur sudah ditinggalkan, di Apartemen Pancoran River Side, disebut petugas Satpam Hanief telah pindah karena banyak korban yang mencarinya.

Bagi orang yang tahu keberadaannya segera laporan ke kantor polisi terdekat . Sepandai-pandainya penjahat buron pasti ketangkap juga

Related posts

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

admbirong

Soal Uang 4 Milyar, Ini Kata Nikita

admbirong

Gugatan Mafia Tanah: Presiden RI dan Kim Johannes Tidak Hadir

admbirong

Leave a Comment