Image default
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar).

Sanksi pencopotan diberikan setelah Hendri menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) kasus robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hendri Antoro dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pemeriksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan

“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujar Anang.Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Kami komit untuk menindak,” tegas Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujar Anang.

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Kami komit untuk menindak,” tegas Anang.

Terima jatah Rp 500 juta

Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Azam sendiri diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit.

Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:

Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang  melalui Azam Plh Kasi -Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, -Dody Gazali, pada Desember 2023.

Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).

Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:

Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.

M.Adib Adam(Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.

Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.

Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.

Sosok Hendri Antoro

Hendri Antoro telah mengemban berbagai jabatan di lingkungan Kejaksaan.

Pada 2007, Hendri Antoro tercatat menjabat Jaksa sekaligus Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.

Lalu pada 2008, Ia menjabat sebagai Kajari Mukomuko, Bengkulu. Kemudian pada 2021, Hendri Antoro tercatat melaporkan LHKPN sebagai Kajari Pacitan, Jawa Timur.

Selanjutnya, ia menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan.Setelah itu, Ia menjabat Kajari Jakarta Barat.

Harta Kekayaan Hendri Antoro

LHKPN 2024 yang dilaporkannya pada 20 Februari 2025 menunjukkan, Hendri Antoro memiliki total harta kekayaan bersih senilai Rp 1,5 miliar.

Hendri tercatat memiliki tiga aset tanah/tanah dan bangunan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Total nilai tiga aset tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

Kemudian Hendri tercatat memiliki tiga empat unit kendaraan berupa satu motor Vario, mobil Honda Freed 2010, Chevrolet Spin 2014, dan Innova 2017 dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 350 juta.

Hendri juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 7 juta, dan kas senilai Rp 235 juta.

Total harta Hendri mencapai Rp 2,39 miliar,Tetapi, Hendri memiliki utang senilai Rp 850 juta.

Sehingga harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 1.542.000.000.Jumlah ini justru mengalami penurunan dari harta kekayaan yang dilaporkan tahun lalu, yaitu Rp 1,65 miliar.

Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Kasus ini mencuat pada 2022 saat platform Fahrenheit, dikelola oleh PT FSP Akademi Pro, menjanjikan keuntungan melalui robot trading kripto yang konon “anti rugi”, “aman”, dan “untung terus”.Promosi menyebut, Fahrenheit memiliki izin resmi, tetapi ternyata tidak.

Skemanya dikategorikan sebagai skema Ponzi, yaitu menggunakan dana investor baru untuk membayar imbal hasil investor lama.

Banyak korban melaporkan kesulitan melakukan withdraw dana, aplikasi atau akun sosial media pihak pengelola menjadi sulit dijangkau atau nonaktif. Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada Maret 2022.Kasus ini merembet kepada korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Dalam surat dakwaan terdakwa Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya,  disebut menerima Rp 11,7 miliar uang milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kemudian uang tersebut sebanyak Rp 1,3 miliar ditukarkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer melalui transfer rekening atas nama Andi Rianto ke Rekening Money Changer.

Kemudian dana tersebut, diserahkan Azam Akhmad Akhsya kepada Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali sekitar bulan Desember 2023 sebesar Rp 300 juta.

“Rp 500.000.000, kepada saksi Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro yang dititipkan terdakwa melalui saksi Dody Gazali,” kata jaksa dalam surat dakwaan. Kemudian uang Rp 500 juta mengalir untuk mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023. Bertempat di Citos dengan disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat saksi Sunarto.

Lalu Rp 450 juta mengalir ke Sunarto melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan Nomor Rekening 1730015722979.”Rp 300 juta kepada saksi M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) dalam bentuk tunai,” imbuh jaksa.

Selanjutnya, Rp200 juta kepada saksi Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat, Baroto melalui transfer ke rekening BCA atas nama Baroto Nomor: 7151000243.

Lalu, Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. Rp200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer.”Rp 1.100.000, 000 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ucap jaksa.

Related posts

Amicus Curiae

admbirong

PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Karena Ucapannya “Merampok Uang Negara”.

admbirong

Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati Edarkan Narkoba di dalam Rutan Salemba

admbirong

Leave a Comment